MOMENT IN PENGADILAN TIPIKOR ,, SEMARaANg ^_^
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS) , KEep spirittt !!!
Pengadilan Negeri Semarang tidak hanya berfungsi sebagai peradilan
umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki
pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman: “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan peradilan”. Pada Pengadilan Negeri Semarang
terdapat dua pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga dan Pengadilan
Hubungan Industrial. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi
absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang
yang membentuknya. Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada
Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut :
- Pengadilan Negri Semarang
- Propinsi Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Propinsi Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
Pembentukan Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Semarang
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga didirikan pada tahun 1998 dimana pada awalnya
Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan
Undang-Undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001, terjadi
perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa
merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit
terpadu.
Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan
Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar,
Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan Pengadilan Niaga
dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang memutus
perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa
pembaruan, sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan
diperkenalkannya hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan
Pengadilan pertama yang memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk
mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan.
Selebihnya,
karena Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri maka
Ketua Pengadilan serta Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua
Pengadilan dan Panitera Pengadilan Niaga. Namun, hakim yang menangani
perkara niaga merupakan Hakim Karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan
untuk itu. 5 dari 20 hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang telah
ditunjuk khusus oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Pengadilan Niaga
Semarang pada tahun 2007. Untuk dapat ditunjuk sebagai hakim niaga,
seseorang harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan khusus
sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu:
a. Memiliki pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri
b. Memiliki keahlian di bidang perkara niaga
c. Memiliki kejujuran, integritas tinggi, dan keinginan untuk menegakkan keadilan
d. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermoral
e. Telah mengikuti pelatihan yang dirancang khusus untuk membimbing para hakim dalam melakukan tugasnya
Selain
menangani perkara niaga, hakim niaga juga tetap menangani
perkara-perkara umum (pidana dan perdata) yang masuk ke Pengadilan
Negeri Semarang.
Sementara itu, hakim Ad-Hoc adalah
seseorang yang bukan hakim Pengadilan Negeri, namun memiliki keahlian
dalam menangani perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan untuk ditugaskan di Pengadilan. Seseorang yang
menjabat sebagai hakim Ad-Hoc dapat merupakan pejabat pemerintah,
pengacara, akademisi hukum atau pensiunan hakim. Posisi
hakim Ad Hoc ini dirancang untuk menambah seseorang yang ahli dalam
bidang-bidang khusus yang terkait dengan perkara niaga, ke dalam Majelis
Hakim yang menangani perkara niaga. Hakim Ad-Hoc diangkat
oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden, berdasarkan rekomendasi atau
usul dari Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad-Hoc diangkat untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya. Mereka dapat ditugaskan pada Pengadilan di tingkat pertama, kasasi atau peninjauan kembali.
Ketua Pengadilan Niaga dapat menunjuk hakim Ad-Hoc untuk menjadi anggota majelis dalam menangani perkara. Pengacara
dari pihak dalam perkara niaga juga dapat meminta Ketua Pengadilan
Niaga untuk memasukkan hakim Ad-Hoc ke dalam Majelis Hakim.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan
Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di
lingkungan peradilan umum yang berwenang mengadili dan menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki perubahan yang cukup mendasar, diantaranya adalah:
Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang selama ini berada di bawah
lingkup wilayah eksekutif, kini menjadi bagian dari sistem peradilan di
bawah kekuasaan yudikatif;
Hukum
acara Pengadilan Hubungan Industrial mengikuti hukum acara perdata yang
berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengadilan
Hubungan Industrial dibentuk pada bulan Januari 2006 pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan begitu juga pada Pengadilan-Pengadilan Negeri yang
lain disetiap Ibukota Propinsi di Indonesia. Pembentukan
Pengadilan Hubungan Industrial seharusnya dilakukan pada awal tahun 2005
tapi ditunda berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2005 tentang
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004, untuk
menambah waktu semua persiapan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan
institusi lain yang terkait.
Adanya Pengadilan Hubungan Industrial menambah jumlah Pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri Semarang. Pengadilan
Hubungan Industrial juga membawa perubahan pada struktur organisasi
Pengadilan Negeri, yaitu dengan diperkenalkannya Sub Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda
dan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti. Panitera Muda Hubungan Industrial berada sejajar dengan Panitera Muda Pidana, Perdata dan Hukum yang ada di Pengadilan Negeri. Selain
itu sebagaimana halnya dengan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial juga memiliki Hakim Ad
Hoc untuk menjadi bagian dari Majelis yang memeriksa perkara. Hakim
Ad Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama-nama yang diajukan
oleh Menteri Tenaga Kerja atas usul Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan
Organisasi Pengusaha. Pengangkatan Hakim Ad Hoc tersebut ditetapkan oleh
Keputusan Presiden.
Satu
hal lain yang diperkenalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial adalah
dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang
berperkara dengan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya
eksekusi.
PENGADILAN TIPIKOR
MA; Sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 , MA telah berhasil
membentuk Pengadilan Tipikor Di 33 Pengadilan Negeri dan 30
pengadilan tipikor tingkat banding. Pada Hari ini Ketua Mahkamah Agung
meresmikan Operasionalisasi 15 pengadilan diantaranya sebagai berikut
: Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Banda Aceh, Pengadilan
Tanjung Pinang, Pengadilan Jambi, Pengadilan Pangkal Pinang,
Pengadilan Bengkulu, Pengadilan Mamuju, Pengadilan Palu, Pengadilan
Kendari, Pengadilan Manado, Pengadilan Gorontalo, Pengadilan, Denpasar,
Pengadilan Ambon, Pengadilan Ternate, dan Pengadilan Manokwari.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah disahkan dan diresmikan oleh Mahkamah Agung pada
Desember 2010 bersama dengan Kota Surabaya, Jawa Timur, dan Bandung, Jawa Barat.
Pengadilan Pidana
sebagai salah satu mata rantai penegakkan hukum pidana yang biasa
disebut integreated criminal justice system . Pengadilan adalah resort
terakhir dari penegakan hukum itu. Tumpuan Masyarakat terhadap
pemberantasan korupsi ada pada hakim, Hakim harus mampu untuk
mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar.
Casino Review, Ratings, Casinos & Games | DrmCD
BalasHapusCasino is an excellent 당진 출장샵 choice 서울특별 출장샵 when it comes to playing the games. With 영주 출장안마 so many casino games, you get 동두천 출장마사지 to choose the best casino of your 충청북도 출장샵 choice.